TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istilah staf fungsional mungkin masih awam di telinga, namun tidak kalah prestise dengan jabatan struktural.
Sebab, tidak hanya disokong tunjangan besar hingga puluhan juta rupiah per bulan, staf fungsional juga mendapatkan sejumlah fasilitas.
Menurut Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Sri Haryati, fasilitas itu disesuaian dengan tingkatannya, mulai dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama.
Sehingga lanjutnya, kemudahan fasilitas yang diterima juga disesuaikan dengan tingkatan staf fungsional.
Seperti staf fungsional utama yang mendapatkan fasilitas setara kepala dinas, mulai dari ruangan hingga kendaraan operasional.
Dilansir Warta Kota, fasilitas tersebut seperti yang didapatkan mantan Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono saat ini.
Selaku staf fungsional utama, Priyono katanya mendapatkan ruangan tersendiri serta fasilitas lengkap di kantor Disnakertrans DKI Jakarta.
Layaknya ruang kantor kepala dinas, terdapat meja kerja, sofa, televisi, kamar mandi hingga tempat tidur di dalamnya. Ruangan tersebut pun diperbolehkan didesain secara pribadi.
"Fasilitas untuk staf fungsional utama seperti kepala dinas, ruangannya di kantor dinas juga sebelahan sama saya selaku Plt (Disnakertrans), persis di sebelah. Jadi fasilitas disesuaikan dengan tingkatannya," ungkapnya saat dihubungi pada Senin (24/9/2018).
Walau diberikan fasilitas khusus, staf fungsional katanya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut yang membedakan antara pejabat struktural dengan pejabat fungsional.
Diketahui sebelumnya, besaran tunjangan jabatan fungsional dapat mencapai Rp 29 juta per bulan. Dikutip dari situs http://jabatanfungsional.com, besaran tunjangan tersebut seperti tunjangan kinerja badan kepegawaian Negara yang terendah sebesar Rp 1,9 juta untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 29 juta untuk kelas jabatan 17.
Keuntungan lain
Selain besaran tunjangan, dikutip dari paparan presentasi Badan Kepegawaian daerah provinsi DKI Jakarta, terdapat sejumlah keuntungan staf fungsional dibanding staf struktural.
Keuntungan tersebut dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya mengenai staf fungsional dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara.