Laporan Reporter Warta Kota, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Warga RW 02, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kamis (4/10/2018).
Mereka menolak nilai pembebasan lahan proyek pembangunan double-double track Manggarai-Cikarang.
Warga menuntut PN Bekasi menolak permohonan pembayaran diikuti dengan penitipan (Konsinyasi) yang diajukan PT KAI dalam hal ini Balai Perkeretaapian Wilayah Jakarta Banten.
Warga yang melakukan aksi unjuk rasa berpakaian serba putih dan membawa spanduk tulisan protes ketidakadilan yang ditujukan kepada PT KAI.
Mereka menilai pembayaran ganti rugi yang diberikan belum layak dan tidak adil. Alasannya, dasar penetapan ganti rugi berdasarkan penilaian appraisal tahun 2015.
Budy Aryanto, tim pendamping warga RW 02, Kelurahan Kali Baru, mengatakan, appraisal 2015 yang digunakan PT KAI sudah tidak layak untuk digunakan sebagai dasar penilaian ganti rugi.
"Ganti rugi tidak adil, masa pakai patokan nilai appraisal 2015, sudah tidak sesuai jika digunakan sebagai ganti rugi tahun 2018 atau saat ini,"kata Budy di PN Bekasi, Kamis (4/10/2018).
Baca: Rumah Warga di Muara Bahari Hangus Gara-gara Korsleting Listrik
Budy menjelaskan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2015 sebesar Rp 335.000 per meter, sedangkan NJOP tahun 2018 sudah sebesar Rp 614.000 per meter.
"Mereka kan mematok harga pembebasan lahan Rp 2,8 juta per meter menggunakan appraisal 2015, padahal ini kan ganti rugi harga 2018 tentunya berbeda NJOP-nya," ujar Budy.
Kepada PT KAI melalui Balai Perkeretaapian Wilayah Jakarta Banten, warga meminta, agar bisa secara bijak meninjau ulang.
Kemudian, PT KAI menetapkan ganti rugi yang layak dan adil bagi warga RW 02 Kelurahan Kali Baru.
"Pemerintah harus adil, jangan atas nama negara dan untuk kepentingan umum main asal ganti rugi seenaknya tidak melihat aturan atau pertimbangan lainnya," ucapnya.
Dia menambahkan, nilai ganti rugi itu dinilai kecil karena lokasi itu merupakan kawasan strategis dan memiliki nilai pasaran Rp 10 juta per meter.
"Nilai penggantian sangat tidak wajar, tidak sesuai standar, tidak layak dan tidak adil untuk pemilik. Tidak didasarkan dengan nilai kesetaraan dengan nilai pasar atau suatu properti diwilayah itu," katanya.
Untuk warga yang terkena dampak pembangunan proyek pembangunan double-double track Manggarai-Cikarang di RW 02 Kelurahan Kali Baru ada sebanyak 28 kartu keluarga.
Sedangkan jumlah bidang tanah yang terkena dampak sebanyak 29 bidang.
"Warga RW 02 sudah puluhan tahun tinggal di sana, mereka juga sudah bergantung mencari mata pencaharian dengan berdagang, atau buka usaha disana, hal itu yang juga harus jadi pertimbangan untuk menetukan nilai ganti rugi," kata Budy.