Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam personel Polresta Tangerang, Senin (8/10/2018) dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di halaman Mapolres dan dipimpin langsung Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, disaksikan sejumlah anggota.
Keenamnya diberhentikan atas pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan atau desersi. Dan salah satu di antaranya ditambah karena melakukan tindak pidana.
Enam anggota yang diberhentikan yaitu Aiptu AK desersi 143 hari dan tindak pidana penipuan, Aipda BR desersi 790 hari, Aipda S desersi 488 hari, Briptu PU desersi 845 hari, Briptu RL desersi 134 hari, dan Bripda WS 969 hari.
“Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang, tidak serta merta setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Namun keputusan ini yang akhirnya harus kami ambil,” kata Sabilul.
Baca: Persib Bandung Sangat Pincang, Magis Mario Diuji Tanpa 10 Pilar dan Posisi Klasemen
Kapolres menambahkan, keputusan memberhentikan keenam anggota itu harus diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat. Dikatakannya, untuk menciptakan polisi yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter), diperlukan ketegasan dan pembenahan internal sebagai implementasi revolusi mental.
Baca: Ada Perubahan Ketentuan di Pendaftaran CPNS, Ini Syarat-syaratnya
“Dalam rangka menciptakan polisi yang Promoter untuk peningkatan Public Trust," ujarnya.
Sabilul menyampaikan, pemberhentian keenam anggota itu harus dijadikan pelajaran bagi anggota lainya. Menurutnya, saat anggota melakukan pelanggaran, maka yang dirugikan bukan hanya diri sendiri dan institusi, tapi juga keluarga yang juga akan merasa kecewa.
Baca: Nagita Slavina Marah Lipstiknya Dipakai Menggambar, Cara Cerdas Rafathar Minta Maaf Banjir Pujian
Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan, keenam anggota itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polisi. Sehingga Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apa pun.
“Kalau ada di antara mereka membawa nama institusi supaya dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” kata Sabilul.