TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu unit handphone milik tahanan lain ditemukan di sel tahanan Ratna Sarumpaet.
Handphone tersebut ditemukan ketika kepolisian Polda Metro Jaya melakulan penggeledahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Minggu (7/10/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa kegiatan tersebut rutin dilakukan pihaknya untuk menjaga keamanan lingkungan rutan.
Baca: Ketimbang Kerahkan Massa, Eva Sarankan Amien Bawa Lawyer Saat Diperiksa Polisi
"Operasi di dalam sel biasa, jangan sampai nanti ada sajam (senjata tajam) HP (telepon genggam) kan enggak boleh. Itu (penggeledahan) wajar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Sel aktivis Ratna Sarumpaet yang baru saja ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) lalu juga tak luput dari penggeledahan.
"SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya kan begitu. Semuanya interval kita geledah," ucapnya.
Baca: Bikin Haru, Aksi TNI Bantu Korban Gempa Palu dan Donggala
Sementara itu, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menyebutkan dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita sebuah telepon seluler dari sel yang dihuni Ratna.
Namun demikian, Barnabas menyebut telepon genggam yang disita itu bukanlah milik Ratna, namun milik tahanan lain yang satu sel dengan dia.
Baca: JK Sebut Wilayah Terdampak Likuefaksi Sulteng Tak Boleh Ditinggali Lagi, Warga Harus Direlokasi
Barnabas memastikan tak ada barang berbahaya yang disita dari sel tempat Ratna ditahan.
"Ada dua HP yang kita sita. Satu di selnya Ratna sama ada tahanan di sel lain. HP yang disita bukan milik dia (Ratna), milik tahanan lain. Ya langsung kita musnahkan ya, memang standarnya begitu. Enggak. Dari RS (Ratna Sarumpaet) sih enggak ditemukan apa-apa," kata Barnabas.