TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Petugas Bea Cukai Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengamankan sebanyak 208.800 batang rokok tanpa pita cukai.
Penyelundupan rokok tanpa pita cukai itu diungkap saat pihak Bea Cukai Tangerang melakukan patroli di Jalan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada 27 Agustus 2018 silam.
Baca: Sindikat Penyalur TKI Ilegal di Batam Dibongkar Polisi
"Saat bea cukai patroli, teman-teman menemukan 52 bal dan lima slop rokok dengan total 208.800 batang dari sebuah minibus," ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang, Aris Sudarminto di Kejari Tangsel, Rabu (24/10/2018).
Rokok ilegal tersebut memiliki merek Gudang Ganam berbungkus hitam dan putih juga merek Rolling yang diduga akan disebarkan di daerah Tangerang Selatan.
"Berdasarkan proses penelitian oleh Petugas Bea dan Cukai, dapat diduga bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana di bidang Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai Iainnya," jelas Aris.
Atas temuan ini, pelaku bernama Harwono dianggap melanggar ketentuan di bidang cukai sesuai pasal 54 dan atau pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Pelaku pun terancam hukuman paling lama lima tahun pidana atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Baca: 15 Lapak Pedagang Pemicu Longsornya Turap Kali Tubagus Angke Ditertibkan Petugas
Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan oleh pihak Bea Cukai ke Kejari Tangsel.
"Ini untuk menjaga peredaran di Tangerang Selatan dari Bea Cukai palsu atau tidak berpita," ungkap Kepala Kejari Tangsel, Bima Suprayoga.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Bea Cukai Tangerang Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal