TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Perhubungan menyebut, penerapan sistem ganjil-genap di ruas jalan protokol DKI menyebabkan kemacetan di jalur alternatif.
Ketua Litbang Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, hasil survei litbang menyebut, 53 persen masyarakat memilih tetap menggunakan kendaraan pribadi.
"Kalau berdasarkan survei, sistem ganjil-genap menghasilkan kelancaran lalu lintas di jalan ganjil-genap. Tapi, mengakibatkan kemacetan pada rute yang lain," kata Sugihardjo, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Berdasarkan hasil survei Litbang Kementerian Perhubungan, dari 53 persen masyarakat yang memilih menggunakan kendaraan pribadi, 37 persen di antaranya menggunakan jalur alternatif untuk menghindari sistem ganjil-genap.
Sementara, 16 persen mempunyai dua mobil dengan nomor ganjil dan genap.
"Jadi, mereka enggak masalah dengan kebijakan ganjil-genap karena sudah punya dua mobil," ujar Sugihardjo.
Oleh karena itu, Sugihardjo menyimpulkan sistem ganjil-genap tidak dapat diterapkan secara permanen di DKI Jakarta.
"Kebijakan ganjil-genap ini efektif untuk sementara, bisa karena ada Asian Games atau pergub terbaru yang diperpanjang sampai Desember itu," kata dia.
Seperti diketahui, kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018).
Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Berdasarkan sistem yang selama ini diterapkan, ganjil-genap berlangsung Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan.
Namun, berdasarkan Pergub 106 Tahun 2018 yang mengatur perpanjangan ganjil-genap ini, sistem tersebut berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Pergub ini baru diterbitkan pada Minggu (14/10/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sistem Ganjil-Genap Jakarta Bikin Kemacetan di Jalur Alternatif"