News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi C Beri Waktu Seminggu Bongkar Jalan di Atas Sungai Asembagus Kota Surabaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri, anggota Komisi C Agung Prasodjo dan Sukadar melakukan dialog langsung dengan warga RW 2 yang terdampak proyek penutupan sungai untuk jalan yang diduga untuk kepentingan apartemen Gunawangsa Tidar, Sabtu (1/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan sidak ke lokasi Jalan Asembagus Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan dimana ada penutupan saluran sungai untuk dibuat jalan di belakang kawasan apartemen Gunawangsa Tidar, Sabtu (1/11/2018).

Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri, anggota Komisi C Agung Prasodjo dan Sukadar melakukan dialog langsung dengan warga RW 2 yang terdampak proyek penutupan sungai untuk jalan yang diduga untuk kepentingan apartemen Gunawangsa Tidar.

Syaifuddin Zuhri mengatakan, pembangunan jalan di atas saluran atau sungai di lokasi tersebut yang berujung membuat banjir dan penumpukan sampah memperlihatkan sikap Pemkot yang tidak dalam posisi sebagai penengah dan pengayom.

Khususnya di tengah konflik warga dengan pengembang apartemen Gunawangsa Tidar terkait kompensasi yang belum selesai.

Selain itu, terkait kasus kompensasi ia juga menilai ada RT RW yang mencoba menengahi masalah tersebut namun ternyata juga tidak mewakili kepentingan masyarakat.

Untuk itu dikatakan politisi PDIP ini meminta Pemkot tidak menutup mata soal hal ini.

Bahwa penertiban bangunan liar adalah untuk normalisasi bukan untuk jalan, maka konsistensi menurut Syaifuddin harus tetap dijaga.

"Kami meminta jalan ini harus dibongkar. Karena faktanya ada penyumbatan yang dikeluhkan warga. Sampah juga tertimbun di rangka pembangunan jalan," tegasnya.

Ia mendesak Pemkot segera melakukan pembongkaran sebab Komisi C juga sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pembongkaran jalan tersebut.

Komisi C memberi waktu satu minggu pada Gunawangsa agar jalan di atas saluran itu dibongkar jika tidak maka pihaknya akan meminta Pemkot untuk membongkar paksa.

"Ini fasum," katanya.

Menurutnya sidak ini dilakukan karena ada pengaduan warga ke Komisi C.

Dan menurutnya pengaduannya agak terlambat lantaran pembangunan apartemen juga sudah selesai. Dan pembangunan jalan sudah berjalan separo.

Selain itu IMB juga sudah dikeluarkan. Sehingga cara yang bisa dimungkinkan untuk dilakukan adalah menahan keluarnya sertifikat kelayakan operasional apartemen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini