"Harus ditahan dulu sebelum masalah dengan warga klir," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Agung Prasodjo.
Ia mengatakan settifikat kelayakan operasional ada dalam Perda No 7 Tahun 2009.
Jika syarat dan ketentuan belum dipenuhi pengembang, maka operasional hotel maupun apartemen tidak bisa dijalankan. Termasuk juga analisa dampak lingkungannya belum beres.
"Nah ini, di sini jalan sekitar apartemen harus 10 meter lebarnya kan tidak terpenenuhi, maka itu yang bisa kita tahan," katanya.
Sementara itu, pihak Gunawangsa belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.
SURYA.co.id sudah berupaya menghubungi namun belum ada konfirmasi secara resmi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Komisi C Beri Waktu Seminggu Bongkar Jalan di Atas Sungai Asembagus Kota Surabaya
Baca: Mahasiswa Unjuk Rasa di Jalan Pemuda Surabaya, Tuntut Papua Barat Merdeka
Baca: Intip Welcome Gift Pernikahan Jusup Maruta Cayadi dan Clarissa Wang, Pasangan Crazy Rich Surabaya