TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menahan dua warga negara Srilanka berinisial MFJ (31) dan MSSA (32), pada Senin (10/12/2018).
Mereka diamankan aparat lantaran tersandung masalah hukum.
Baca: Angkasa Pura II Masih Kaji Wacana Pembangunan Bandara Soekarno-Hatta II
Kepala Imigrasi Bandara Soetta, Enang Syamsi menjelaskan mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Mihin Lanka.
Karena dokumen keimigrasian yang dimiliki berbeda dengan manifest pesawat, kedua WNA tersebut langsung ditahan oleh petugas Imigrasi di Terminal 2D, sesaat setelah pesawat yang mereka tumpangi mendarat.
"Keduanya menggunakan data paslu untuk masuk ke Indonesia," ujar Enang di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (10/12/2018).
"Kasus ini terungkap karena kejelian petugas kami di lapangan. Pada saat dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian ternyata yang bersangkutan hanya bisa menunjukkan travel document saja," sambungnya.
Enang menerangkan kedua WN Srilanka itu berpura-pura tidak saling kenal saat tiba di Bandara Soetta.
Namun, keduanya diketahui petugas merupakan sahabat setelah identitasnya dibongkar aparat.
"Petugas kami merasa curiga, lantas memeriksa manifest penerbangan yang ditumpangi yang bersangkutan dan ditemukan bahwa nama yang bersangkutan tidak termasuk dalam data manifest penumpang," ucap Enang.
Baca: Oknum Petugas Bandara dan Maskapai Disebut Bantu Pelarian Mantan Petinggi Lippo Group
Oleh karenanya, kedua WNA tersebut langsung ditolak kedatangannya ke Indonesia. Rencananya, mereka akan dipulangkan ke negara asalnya dengan pesawat yang sama.
"Sore ini, keduanya akan dipulangkan ke negara asalnya," katanya.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 2 Warga Srilanka Ditahan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta