Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HD (22), pembunuh Siska Icun Sulastri (34), telah berstatus menikah dan memiliki seorang anak.
Hal tersebut, dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar ketika memimping ungkap kasusnya di Mapolrestro Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.
"Pelaku telah menikah dan memiliki seorang anak," kata Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Sementara itu, korban Siska Icun Sulastri diketahui sudah bertunangan dengan seorang pria, di hari ketika ia ditemukan meninggal dunia di kamarnya yang berada di Tower A Apartemen Kebagusan City, pada Selasa (18/12/2018).
Baca: Sisca Kenalan dengan Lelaki yang Membunuhnya Melalui Aplikasi MiChat
Sebelum bertunangan, Siska Icun Sulastri pun diketahui ternyata sudah sempat mengarungi bahtera rumah tangga sebanyak dua kali.
Namun, dua kali pernikahan tersebut berujung dengan perpisahan hingga menyebabkan korbanya menyandang status 'janda'.
"Sementara korban ini berstatus janda, yang sudah menikah sebanyak dua kali," ucap Indra.
Saat ini, HD telah mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku, terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.