Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan tengah melengkapi berkas kasus pembunuhan Siska Icun Sulastri (34), yang ditemukan tewas pada Selasa (18/12/2018) silam.
HD alias Hidayat (22) pelakunya pun telah ditangkap, dan kini berada dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, pemberkasan kasus pembunuhan tersebut belum lengkap sehingga belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum dilimpahkan ya, masih kami lengkapi dulu berkasnya," kata Indra dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (3/1/2019).
Indra juga menuturkan, barang bukti sebilah pisau yang digunakan Hidayat untuk menghabisi nyawa Siska Icun juga masih belum ditemukan.
Baca: Indra Sjafri Mulai Bangun Timnas U-22 Indonesia untuk Piala AFF
Hal tersebut dikarenakan, Hidayat langsung membuang pisau tersebut ke aliran kali di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, usai menghabisi nyawa Siska.
"Barang bukti sebilah pisau tersebut sudah kami cari dan belum ditemukan ya, karena memang cukup sulit juga. Barang bukti ringan dan dibuang ke air," ujar Indra.
Namun, Hidayat tetap dijerat Pasal 338 KUHP yang berisi tindak pidana pembunuhan, menggunakan barang bukti seutas kabel yang digunakannya untuk menjerat leher guna memastikan Siska tewas.
"Ada barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban, guna memastikan Siska sudah tewas," ucap Indra.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Belum Lengkap, Berkas Pembunuhan Siska Icun Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan