Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan mengamankan 17 warga negara asing (WNA) asal Afrika yang diduga melanggar peraturan di Apartemen Kalibata City.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Hamzah mengatakan, 17 WNA itu ditangkap pada Jumat (11/1/2019) malam, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat beberapa hari sebelumnya.
Dalam laporan tersebut warga merasa curiga dengan banyaknya aktifitas keluar masuk WNA asal Afrika, khususnya pada malam hari.
Ia menerangkan, belasan WNA yang di antaranya berasal dari Nigeria itu, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Non-TPI, Jakarta Selatan.
"Saya perintahkan langsung Kepala Bidang Inteldakim Idul Adheman dan Tim untuk segera menyelidiki dan melakukan pemantauan dilapangan. Tim melakukan penyisiran di tiga unit Apartemen Kalibata City pada Jumat mulai pukul 20.00 WIB," ujar Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/1/2019).
Dibantu pihak keamanan komplek Kalibata City, petugas dari imigrasi menyisir sejumlah unit yang ditengarai menjadi tempat tinggal WNA bermasalah.
Dari tiga unit tersebut, petugas mendapati tujuh WNA, lima diantaranya tidak dapat menunjukkan paspor, sedangkan dua sisanya mengantongi izin tinggal yang kadaluarsa.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
Baca: Indonesia Police Watch: Pembentukan Tim Gabungan Kasus Penyiraman Novel Sarat Kepentingan Politik
Petugas pun lanjut menyisir areal bawah Apartemen Kalibata City sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam laporan warga, pada jam tersebut para WNA biasanya berkeliaran di komplek apartemen.
Benar aja. Dari pemantauan itu, petugas mengamankan 10 orang yang enam diantaranya tidak dapat menunjukkan paspor, empat sisanya punya izin tinggal yang habis sejak 2017.
Baca: Donald Trump Belum Cairkan Gaji, Banyak Pegawai Negeri AS Mengeluh
Dari pemantauan dan penyisiran yang berlangsung hingga Sabtu (12/1/2019) pagi pukul 05.00 WIB, petugas Imigrasi Jakarta Selatan pun menjaring total 17 WNA asal Afrika yang diduga melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
"Sekitar pukul 05.00 WIB tim membawa 17 orang Asing yang diduga melanggar peraturan keimigrasian ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Hamzah.