News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pemuda di Jakarta Timur Berkomplot Melakukan Aksi Begal Demi Hidupi Orangtua

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Cipayung Kompol Darmo (kiri) saat menginterogasi kedua pelaku pencurian dengan kekerasan di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Junat (18/1/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pemuda berinisial AH dan WS memilih jadi anggota komplotan begal demi menghidupi kedua orangtua.

Keduanya kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur.

Namun, aksi mereka harus berakhir setelah kepolisian sektor Cipayung berhasil meringkus keduanya pada 1 Januari 2019 di jalur lintas atas Pasar Rebo.

"Kedua tersangka mencari korban anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor pada malam hari," ucap Kapolsek Cipayung Kompol Darmo, Jumat (18/1/2019).

Baca: Seorang Pria di Bekasi Tewas Tergiling Mesin Perajang Limbah Plastik

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Ciracas, Cipayung, dan Makasar.

"Pelaku sudah menjalankan aksinya tiga kali, yaitu di Jalan Aternatif Cibubur, Jalan Raya Pondok Gede, dan di wilayah Ciracas," kata Kapolsek saat rilis di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur.

Baca: 10 Foto Ini Tunjukkan Kreativitas Manusia Tak Selalu Berbuntut Mahal

Dalam menjalankan aksinya, mereka selalu menggunakan senjata tajam (sajam) untuk menakut-nakuti korbannya.

"Saya enggak pernah melukai korban, hanya menakut-nakuti saja," ujar seorang tersangka saat diinterogasi polisi di depan awak media.

Baca: Masyarakat Menilai Debat Perdana Pilpres 2019 Belum Memuaskan

Dari hasil ungkap kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil rampasan, sebilah sajam jenis celurit, dan masing-masing satu buah STNK serta BPKB.

Baca: Beberkan '4 Gol Bunuh Diri' Prabowo-Sandi Saat Debat, Adian Napitupulu: Jokowi-Maruf Dapat Skor 10-0

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Demi Hidupi Orang Tua, 2 Pemuda Nekat Jadi Komplotan Begal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini