News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari 50 Kelurahan di Bekasi, Hanya 6 Kelurahan yang Warganya Tak BAB Sembarangan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamban atau tempat buang air besar pernah berdiri di atas Saluran Sekunder (SS) Kali Bekasi, Kelurahan Teluk Buyung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Karena tidak adanya toilet, maka warga membuang kotorannya di SS Kali Bekasi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi, hanya enam kelurahan yang dinyatakan tidak Buang Air Besar (BAB) sembarangan atau menerapkan sistem open defecation free (ODF).

Hal itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi mencatat ada sekitar 6.000 kepala keluarga (KK) di wilayah setempat yang buang air besar (BAB) di sungai melalui jamban.

Baca: Pembangunan Infrastruktur Jadikan Hunian di Bekasi Makin Diminati

Mereka berdomilisi di 50 kelurahan dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi.

Adapun keenam kelurahan yang menerapkan sistem ODF adalah Kelurahan Jatibening, Kotabaru, Jatikarya, Bojong Rawalumbu, Arenjaya, dan Pengasinan.

"Untuk enam kelurahan itu sekarang menerapkan pola hidup sehat dengan membuang feses lewat septic tank," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Fevi Herawati, Senin (21/1/2019).

Baca: Cerita Soal Wanita Misterius yang Pernah Diperkosa Lalu Dibunuh, Sule: Saya Kangen Ingin Lihat

Fevi mencontohkan, satu kelurahan yang belum merenapkan ODF adalah Margahayu di Kecamatan Bekasi Timur.

Di sana ada 205 kepala keluarga yang belum memiliki septic tank untuk menampung feses, sehingga mereka membuang kotorannya ke kali belakang rumahnya lewat jamban.

"Kami terus menggiatkan pemahaman betapa pentingnya hidup sehat dengan salah satu caranya, yakni membuang feses lewat septic tank," jelasnya.

Menurut dia, penyebab utama gaya hidup masyarakat seperti ini karena minimnya perekonomian dan pengetahuan mereka.

Mereka terlalu mudah mengandalkan kali yang ada di dekat rumahnya, sehingga enggan membangun septic tank untuk menampung kotorannya.

Bahkan beberapa di antaranya membuang feses ke kolam ikan lele sebagai pakan ternaknya.

"Pola hidup seperti ini bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan salah satunya kualitas air dan memudahkan penularan penyakit lewat serangga lalat," katanya.

Pemerintah Kota Bekasi mencatat ada 20 meter kubik feses manusia yang dihasilkan masyarakat setempat.

Pemerintah kemudian mewajibkan seluruh warganya, baik perseorangan dan perusahaan properti memiliki pengolahan air limbah domestik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini