Ia berhasil mengelabui majikan dan orang-orang sekitarnya dengan berpenampilan sedemikin rupa agar tak ketahuan sedang hamil.
Yurikho memaparkan, R melahirkan anaknya secara mandiri tanpa bantuan siapapun di kamarnya.
Setelah itu, R membekap bayinya sendiri dengan kain batik hingga tak bernyawa.
Dengan kekuatan yang tersisa, R tergopoh-gopoh membawa jasad bayi kandungnya dalam plastik dan hanya mampu memyembunyikannya di tempat sampah tak jauh dari rumah tempatnya bekerja.
Atas perbuatannya itu, R dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana 15 Tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jenazah Bayi yang Ditemukan di Tangsel Dibunuh oleh Ibunya Sendiri Seorang ART