TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan sampai Rabu (20/3/2019) ini totalnya ada 10 tersangka yang ditetapkan dan ditahan polisi terkait kasus perampasan dan pembajakan mobil tangki pertamina yang dibawa berunjuk rasa di depan Istana Negara, Senin (18/3/2019) lalu.
"Kemarin, 5 orang sudah kita tetapkan tersangka. Lalu 5 orang lainnya kita periksa sejak kemarin juta, dan sekarang kami tetapkan mereka sebagai tersangka pula. Jadi totalnya tersangka kasus pembajakan mobil tangki ini sekarang 10 orang dan kita tahan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Baca: Polisi Sebut Penetapan Tersangka Pembajak Mobil Tangki Pertamina Sudah Sesuai Prosedur
Ia mengatakan semua tersangka adalah eks karyawan PT Pertamina Patra Niaga yang tergabung dalam serikat pekerja awak mobil tangki Pertamina.
"Sementara untuk 7 orang lainnya yang diduga juga terlibat masih kita cari," kata Argo.
Argo menjelaskan dua mobil tangki Pertamina berisi BBM penuh dirampas dan dibajak sekelompok orang Senin (18/3/2019) lalu di Jalan Yos Sudarso, di wilayah Kepala Gading dan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kelompok yang merampas dan membajak dua mobil tangki itu diketahui bagian massa dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki Pagra Niaga.
Mereka hendak melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Senin (18/3/2019) sembari membawa dua mobil tangki yang mereka bajak.
Baca: Bicarakan Sifat Negatif Luna Maya, Rey Utami dan Pablo Benua: Dia Harusnya Terima Kasih Sama Kita!
Tuntutan mereka adalah agar dipekerjakan kembali karena sudah dua tahun ini dirumahkan tanpa kejelasan.
Argo memastikan unjuk rasa yang mereka lakukan saat itu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya ke polisi.
"Pertama, mereka tidak melakukan pemberitahuan ke pihak kepolisian atas rencana unjuk rasa itu. Kedua, mereka membawa dua mobil truk tangki Pertaminya dalam unjuk rasa, dimana sebelumnya dua mobil itu dirampas dan mereka bajak," kata Argo.
Menurut Argo dua mobil tangki yang dibawa para eks pekerja Patra Niaga itu akhirnya mengalami kerusakan di bagian tertentu.
"Mobil tangki mengalami kerusakan di bagian tertentu. Ada alat yang rusak di bagian untuk penyaluran BBM di tangki," katanya.
Karenanya kata dia para pelaku dijerat juga dengan pasal pengerusakan barang.
Dari 10 tersangka yang ditahan pihaknya kata Argo salah satunya adalah otak pembajakan yakni ketua serikat pekerja awal mobil tangki Patra Niaga.
"Yakni inisial N atau NAS, ketua serikat pekerja eks karyawan Patra Niaga. Dia yang mengkordinir dan mensetting perampasan mobil tangki itu," kata Argo.
Menurutnya motif mereka membawa mobil tangki dalam unjuk rasa di depan Istana Negara, Senin pagi agar mendapat perhatian lebih sehingga tuntutan mereka dipenuhi.
"Mereka ini adalah eks karyawan atau sopir mobil tangki dibawah PT Pertamina Patra Niaga. Motifnya merampas mobil tangki dan dibawa dalam untuk unjuk rasa agar lebih diperhatikan sehingga tuntutan mereka dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut, dipenuhi" kata Argo.
Ia menjelaskan kedua mobil tangki yang dirampas sebelumnya baru saja mengisi BBM di Depo Pertamina Plumpang.
"Satu mobil tangki dibajak dan dirampas di depan Mal Artha Gading. Mobil hendak mendistribusikan BBM ke Tol Merak, Tangerang. Sementara mobil tangki yang dirampas di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, hendak mendistrubusikan BBM ke Ciawi, Bogor," kata Argo.
Ia menjelasakan BBM sangat vital dalam kegiatan ekonomi di masyarakat.
"Jadi kegiatan pendistribusian BBM ini sudah diatur dalam jadwal tertentu. Seandainya kegiatan distribusi mengalami hambatan atau gangguan, maka daerah yang dituju itu akan terganggu dan ganguan akan berdampak luas dalam kegiatan ekonomi, transportasi bahkan politik," katanya
Karenanya apa yang dilakukan para pelaku melakukan pembajakan dan perampasan mobil tangki ini sangat berbahaya dan dapat menganggu kegiatan ekonomi warga masyarakat.
"Polisi berhasil mengambil alih dua mobil tangki itu Senin kemarin, sehingga distribusi BBM ke daerah yang dituju bisa segera dilakukan, meskipun ada keterlambatan," kata Argo.
Baca: Polisi Tangkap Aktor Intelektual Pembajakan Mobil Tangki Pertamina
Atas perbuatannya kata Argo para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 368, Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang perampasan atau pemerasan atau pengerusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Argo.
Penulis : Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Tersangka Pembajak Dua Mobil Tangki Pertamina Bertambah Jadi 10 Orang