TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Dugaan pelanggaran kampanye calon anggota DPD RI dapil Banten, Habib Ali Alwi saat ini tengah dikaji Bawaslu Tangerang Selatan.
Dugaan pelanggaran kampanye tersebut yakni saat Habib Ali Alwi menggelar acara yang mengundang cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno.
Baca: Maruf Amin Yakin Menang dari Prabowo-Sandiaga di Garut
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Sandiaga Uno menghadiri acara di pesantren Al-Husainy pimpinan Habib Ali Alwi di bilangan Serpong, Tangsel pada Sabtu (30/3/2019).
Dalam acara yang disebut bukan agenda kampenye itu, simbol salam dua jari khas pemenangan psangan capres cawapres 02, ramai diacungkan.
Salam dua jari juga diacungkan Habib Ali Alwi yang notabene calon anggota DPD RI.
Seperti diketahui, calon anggota DPD RI tidak boleh kampanye bersama peserta capres cawapres ataupun partai politik.
Komisioner Bawaslu Tangsel bidang Pengawasan, Slamet Santosa, mengaku sudah mengingatkan sebelumnya, agar tifak ada kegiatan kampanye.
"Kegiatannya pelatihan, bukan kampanye. Jadi kami berikan masukan surat Himbauan untuk tidak kampanye dalam bentuk apapun," jelas Slamet.
Terkait acungan dalam dua jari Habib Ali Alwi, Slamet mengaku sedang mengkajinya sebagai dugaan pelanggaran.
Baca: Berikut 4 Hasil Survei Terkait Elektabilitas Jokowi dan Prabowo Jelang Pemungutan Suara
Slamet juga mengatakan, dalam dokumennya, ia baru mengisi formulir pem
"Iya sedang kita kaji dulu. Tidak bisa begitu saja menyatakan pelanggaran sebelum ada kajian. Kan masih di form A pengawasan, belum selesai," paparnya Kamis (4/4/2019).
Penulis : Jaisy Rahman Tohir
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Bawaslu Tangsel Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Habib Ali Alwi Undang Sandiga Uno di Serpong