"Para pelaku berjumlah 10 orang mencari sasaran para penumpang angkutan umum di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
Ketika sudah mendapatkan sasaran, para pelaku langsung mendekati korban dan melakukan tugasnya masing-masung," kata Argo.
Yaitu menghalangi langkah korban, mengambil barang milik korban, mengawasi situasi dan melakukan pengancaman terhadap korban.
"Para pelaku menggiring korban ke tempat sepi. Lalu mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam atau senjata api. Yang membuat korban merasa dirinya terancam dan tidak berdaya. Sehingga
korban takut untuk berteriak atau meminta tolong," kata Argo.
Baca: Bupati Boyolali Seno Samodro: Siapapun Pemenang Pemilu, Jangan Manas-manasi
Saat ini kata Argo, pihaknya melakukan pengejaran terhadap 8 pelaku lainnya yang buron. "Sebab aksi mereka sangat meresahkan warga masyarakat," kata Argo.
Atas kedua pelaku yang dibekuk kata Argo, akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penulis : Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : 2 Anggota Gerombolan Perampok di Terminal Pulogadung Dibekuk Polisi