Menurut dia, pemindahan kotak suara ke gudang KPU sudah sesuai dengan jadwal dan tidak perlu diberitahukan kepada saksi, terlebih kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Di dalam kotak tersebut, kata dia, sudah tidak ada formulir C1 berhologram karena sudah dipindahkan ke kotak yang ada di PPK.
"Dan ada pernyataan bahwa kotak kotak tersebut tidak digembok hal tersebut tidak benar karena semua kotak sudah kita gembok hanya ada 1 atau 2 kotak yang gemboknya terlepas pada saat proses pemindahan," jelas Nurul.
Tanggapan polisi
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Indarto menambahkan polisi bertugas menjaga keamanan proses pemungutan suara dan logistik KPU.
Dia meminta bila ada polisi berada di dalam gudang jangan dipersoalkan karena mereka bertugas untuk memastikan proses penghitungan surat suara dan logistik berjalan aman dan tertib.
Indarto juga meminta kepada masyarakat bila merasa ada pelanggaran sebaiknya melaporkan hal ini ke Bawaslu dan tidak perlu memviralkan hal-hal yang tidak tepat.
"Kami Kepolisian akan menindak tegas jika terbukti terjerat dalam Undang Undang ITE. Secara umum tidak diperbolehkan orang umum masuk ke gudang. Yang boleh masuk ke gudang adalah petugas yg berwenang," ujar Indarto. (faf)