News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Warga Cilangkap Depok Dikeroyok Puluhan Orang, Pelaku Diduga Salah Sasaran

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sekelompok pemuda melakukan penganiayaan kepada seorang warga bernama Andre Hatta.

Andre Hatta yang merupakan warga Cilangkap, Cimanggis, Kota Depok itu kini terbaring di ruang perawatan rumah sakit.

Baca: Polisi Tangani Serius Kasus Penganiayaan Pelajar di Jayapura

Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Setu Cilangkap RT 001/014, Tapos, Kota Depok, pada Rabu (1/5/2019) yang lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan menuturkan, peristiwa penganiyaan tersebut bermula ketika korban mendapat kabar terjadi keributan di Setu Cilangkap dekat rumahnya.

Kemudian, untuk menjawab rasa penasarannya korban pun memutuskan berjalan kaki ke Setu Cilangkap.

Sial bagi korban, dirinya langsung dianiaya oleh sekiranya 20 orang, hingga menderita luka bacok di bagian perut dan beberapa bagian tubuh lainnya, ketika baru tiba di Setu Cilangkap.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian perutnya, selanjutnya korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Husada Cibinong, baru setelah itu dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Deddy dikonfirmasi wartawan, Senin (6/5/2019).

Tak berselang lama, kakak kandung korban, Annah Hata membuat laporan atas musibah yang dialami oleh adik kandungnya, dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas mencari keberadaan para pelaku.

Buntutnya, Polisi pun berhasil meringkus tiga pelaku berinisial RK alias Patek (18 tahun), FR (19 tahun), dan DS alias Cemong (22 tahun) dari sejumlah lokasi berbeda yang diduga kuat sebagai tempat persembunyiannya.

Deddy menuturkan, para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

Baca: Delapan Pelaku Pengeroyokan Bocah SMP Hingga Tewas yang Ditangkap Masih Remaja

Sementara motifnya korban diduga menjadi korban salah sasaran aksi tawuran yang dilakukan oleh para pelaku.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Dugaan sementara ini korban salah sasaran saat para pelaku terlibat aksi tawuran," pungkasnya.

Penulis : Dwi putra kesuma

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polisi Bekuk Tiga Pelaku Penganiaya Pria Salah Sasaran di Depok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini