TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polda Metro Jaya menangkap wanita atau emak-emak berinisial IY yang diduga sebagai perekam dan penyebar video HS pemuda yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
IY ditangkap di kediamannya Perumahan Grand Residence City, Cluster Prapanca II, Kelurahan Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berikut fakta-fakta penangkapan dan sosok emak-emak berinisal IY tersebut:
1. Ditangkap tanpa perlawanan
Nurdin Ketua RT setempat mengungkapkan IY ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika itu polisi datang dengan jumlah 8 orang.
Baca: Anak IY Duga Relawan Prabowo-Sandi yang Menyebar Video Ancam Penggal Jokowi hingga Viral
Baca: Misteri Wanita di Video Ancam Penggal Jokowi Terungkap, Ternyata Warga Bekasi, Diancam Hukuman Mati
Proses penangkapan IY berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
"Saya juga sudah ada yang kasih tahu dua hari lalu. Bahwa warga saya akan ada yang ditangkap dan diminta nanti mendampingi kalau ada polisi yang datang mau membawanya. Tadi juga IY biasa saja dan tanpa perlawanan tegar lah karena sudah tahu juga kalau mau ditangkap," katanya.
2. Single Parent
Nurdin ketua RT setempat mengatakan, IY tinggal di perumahan ini cukup lama sekitar 5 tahun, saat perumahan belum lama jadi.
Dia tinggal di rumah tersebut bersama tiga orang anak.
"Tinggal sudah lama dari saya dia, saya baru 2 tahun dia sudah sekitar 5 tahun. Dia tinggal sama tiga anaknya aja single parent (orang tua tunggal) dia. Anak pertama cowok udah kerja yang kedua cewek sama yang ketiga masih SMP cowok," kata Nurdin.
3. Kerja serabutan
Nurdin mengatakan IY bekerja serabutan, mulai dari marketing, maupun penjual kosmetik.
"Dia kerja apa aja, freelance tapi memang lebih sering jual kosmetik produk kecantikan. Nah pas musim Pemilu dia lebih sering kegiatan jadi saksi atau relawan 02," katanya.