News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Masih Berstatus Saksi, Kivlan Zen : Saya akan Terima Keputusan Penyidik Apa Adanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

"Intinya itu saja. Ditanya apa pendapat saya, ya saya tidak bisa berikan pendapat, saya tidak bisa berikan komentar karena tak ada di sana. Saya jawab begitu saja," kata Kivlan.

Ia mengatakan pemeriksaan atas dirinya masih akan dilanjutkan pada Kamis malam, usai ia diberi waktu beristirahat untuk berbuka puasa dan salat.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, Selasa (14/5/2019) malam dalam 20 hari ke depan.

Sebelumnya penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana, usai memeriksa Eggi sebagai tersangka, Selasa (14/5/2019) pagi.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) lalu atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP karena orasinya soal people power.

Laporan tersebut dicatat dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Eggi Sudjana juga dilaporkan politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019) lalu atas dugaan makar.

Dalam laporannya, Eggi Sudjana dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan dalam orasinya di rumah Prabowo 17 April lalu.

Saat membuat laporan Dewi membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen menghadiri acara halal bi halal yang digelar Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di Rumah Polonia, Jakarta, Minggu (3/8/2014). Hari ini Prabowo-Hatta menggelar open house silaturahmi Lebaran 2014 bersama para pendukungnya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUN/DANY PERMANA)

Baca: Melalui Video, Pernyataan Terduga Teroris Ancam Ledakkan Bom Pakai Remote Control saat 22 Mei

Baca: Diberi Grasi oleh Jokowi, Dua Petani Kendal yang Dihukum 8 Tahun Pidana Penjara Dibebaskan

Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemufakatan jahat atau makar sesuai Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.

Eggi Sudjana juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Nomor 19 tahun 2016 sesuai Pasal 45 ayat (2).

Penulis : Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Diperiksa 14 Jam dengan 51 Pertanyaan, Kivan Zen Nyatakan Siap Terima Keputusan Penyidik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini