Atas perbuatannya, Agus diganjar pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.
Penangkapan pelaku
Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap pelaku pembunuh wanita di kamar Apartemen Habitat Tower C No. 311 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui sebelumnya korban bernama Sulastri alias Tari ditemukan sudah tidak bernyawa, Sabtu (11/5/2019) malam.
Saat ditemukan korban dalam keadaan tanpa busana dengan posisi kaki dan tangan terikat.
Komunikasi terakhir korban dengan sang pacar menjadi awal mula terbongkarnya kasus tersebut.
Sabtu (11/5/2019) sore sekira pukul 17.00 WIB, korban masih berkomunikasi dengan kekasihnya bernama Andra Anjaya (29) melalui whatsapp.
Baca: Saat Anak Punk dan Polwan Berbagi Takjil Gratis di Jalanan Kota Depok
Saat itu, korban memberi tahu sang pacar dirinya sedang melayani seorang tamu.
Namun, ketika sang pacar membalas pesan tersebut, korban sudah tidak merespons.
Curiga, Andra pun bergegas dari tempat dia memancing ikan di bilangan Cibodas, Tangerang, ke apartemen Sulastri di Apartemen Habitat Tower C Nomor 311 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ketika membuka pintu kamar apartemen sekira pukul 19.00 WIB, Andra melihat Sulastri dalam keadaan telanjang dengan badan tertutup dua bantal.
Baca: Pemerintah Minta Maskapai LCC Turunkan Harga Tiket Pesawat
Selain itu, leher, kaki, dan tangan korban juga dalam keadaan terikat.
Andra tercengang melihat pujaan hatinya terbujur kaku di kasur.
Ia berupaya menolongnya dengan melepaskan ikatan sarung bantal yang membelit leher Sulastri.