"Kami akan melihat apakah ART itu juga disiksa dan alami tekanan atau tidak," ucap Budhi.
LN meninggal pada Senin dini hari kemarin pukul 03.00 WIB. Jenazahnya kemudian diantarkan oleh majikan prianya ke Rumah Duka Atma Jaya, Penjaringan.
Pihak Rumah Duka Atma Jaya yang curiga dengan luka pada tubuh korban, kemudian menghubungi petugas kepolisian untuk melakukan identifikas dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu akhirnya ditemukan fakta bahwa LN meninggal dunia karena dianiaya majikan yang perempuannya, TVL.
"Kondisi jenazah kurus dan ditemukan dengan rambut cepak karena digunduli oleh pelaku, gigi yang rontok, dan luka lebam merata disekujur tubuh," beber Budhi.
Saat ini TVL ditahan di Polsek Penjaringan dan dikenai Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Tatang Guritno
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judulĀ Majikan Aniaya PRT hingga Tewas karena Ambil Makanan dan Uang Receh