Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Amirudin diciduk polisi usai tega merudapaksa sepupunya sendiri setelah menghadiri nikahan keluarganya di kawasan Lampung Timur.
Kejadian berawal saat keduanya baru pulang dari Lampung Timur menghadiri pesta pernikahan menggunakan kendaraan roda dua di Tangerang pada 24 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB.
Kemudian, keduanya tiba di kontrakan pelaku sekira pukul 23.00 WIB untuk istirahat.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito, Amirudin langsung melancarkan aksi bejatnya saat melihat korban sedang tertidur pulas.
"Pelaku langsung memaksa korban dan pelaku memerkosa korban sebanyak satu kali," kata Ngapip melalui pesan singkat, Sabtu (22/6/2019).
Baca: Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Advokat Surabaya ini Laporkan Balik, Ini 2 Versi Kasusnya
Usai menodai sepupunya sendiri, menurut Ngapip, pelaku langsung mengantar korban ke rumahnya di bilangan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Ia melanjutkan, Amirudin sempat menjadi DPO alias buron selama empat bulan lantaran selalu berpindah pindah lokasi.
Akhirnya, Amirudin berhasil diciduk jajaran Polsek Cikupa bersama Polsek Bukit Pelindung Polres Lampung Timur pada 11 Juni 2019 sekira pukul 09.00 WIB di kediamannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban dan setelah itu pelaku kabur ke Bekasi dan ke Palembang," ujar Ngapip.
Ngapip menjelaskan kini pelaku sudah diamankan di Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.