TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus pembunuhan pria bernama Hilarius Ladja (31) kini mendekam di penjara setelah ditangkap polisi di Yogyakarta dan Tanjung Priok.
Hilarius Ladja ditusuk dalam kondisi mabuk oleh Jadri yang juga dalam kondisi setengah sadar lantaran pelaku tersinggung dengan ucapan bernada menantang dari korban.
Baca: Kecewa Jokowi-Maruf Menang, Pria Ini Sebar Hoaks dan Cemarkan Nama Baik Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan pengakuan Aped, ia mengaku tidak menyangka korban akan meregang nyawa.
Sebab, Aped niatnya hanya menyuruh Jadri untuk menusuk korban untuk memberikan teguran kepada korban.
"Saya enggak berpikir meninggal cuma teguran doang. Spontan korban nggak bisa ditenangin," kata Aped di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019).
Aped, yang juga berada dalam kondisi mabuk pada saat kejadian, mengaku bahwa penusukan terjadi setelah ada cekcok dengan korban.
Menurut Aped, baik dirinya maupun Jadri sama sekali tak memiliki dendam pribadi dengan korban.
"Posisinya sudah lama prosesnya baru kejadian (penusukan). Enggak ada dendam pribadi," kata Aped.
Adapun setelah penusukan terjadi, Aped segera mengajak Jadri melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mereka berdua meninggalkan lokasi kejadian dalam keadaan panik.
"Dia panik, saya panik juga," ucap dia.
Adapun menurut Jadri, pisau yang ia gunakan untuk menusuk korban adalah pisau milik pribadi.
Ia mengaku selalu membawa pisau itu untuk menjaga apabila sewaktu-waktu ada ancaman.
"Bawa pisau buat jaga-jaga. Tapi enggak pernah diserang," ucap Jadri.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (2/7/2019) lalu usai polisi melakukan olah TKP.
Baca: Kedua Tersangka Pakai Kode Pena dan Coret saat Hendak Tusuk Hilarius Ladja di Ancol