Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pisau, pakaian korban, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, dan handphone.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pakai sandi sebelum tusuk Hilarius Ladja
Keduanya, menurut polisi, menggunakan sandi saat hendak menusuk Hilarius Ladja.
Kedua pelaku melakukan aksinya usai tak terima dengan ucapan-ucapan bernada menantang dari Hilarius Ladja saat berpesta minuman keras di pinggir Pantai Beach Pool Ancol, Jakarta Utara.
Baca: Kasus Pencabulan Anak Asuh di Bekasi, H Cabuli EPJD Sejak 2018 Hingga Sempat Kelabui Tetangga
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan penusukan berawal ketika pelaku dan korban sama-sama mabuk.
Korban yang kondisinya sudah mabuk parah kemudian mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat menantang.
Meski tak ditujukan kepada kedua pelaku, namun mereka merasa tersinggung.
Kedua pelaku yang dalam kondisi setengah sadar akhirnya memutuskan untuk menusuk korban.
Namun sebelumnya, Aped sempat bertanya kepada Jadri terkait pisau untuk menusuk korban.
Aped menggunakan istilah 'pena' yang ia maksud pisau dan istilah 'coret' yang ia maksud tusuk.
"Mereka justru malah tersinggung sehingga kemudian pelaku Aped itu menanyakan kepada pelaku Jadri, 'kamu punya pena nggak?'. Maksud pena itu pisau. 'Kalau bawa, coret saja', maksudnya coret itu langsung tusuk saja," kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019).
Mendapat perintah dari Aped, Jadri mengeluarkan pisau yang ia selipkan di celananya dan menghampiri korban.
Hilarius pun ia tusuk dengan pisau tersebut sebanyak sembilan kali.