Akibat perbuatan Anton, sang istri mengalami luka parah pada bagian leher, dan pipi sebelah kanan.
Juga, luka tusuk pada bagian ruas ibu jari tangan kanan.
Polisi menyita barang bukti sebilah golok yang digunakan Anton dan masih terdapat bercak darah.
Selain itu, seprai berlumuran darah yang menjadi tempat pelaku membantai istrinya juga ikut disita.
Pelaku dijerat pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa serupa menggegerkan terjadi di Desa Marandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Lampung.
Seorang suami tega membunuh istrinya menggunakan badik, hingga meregang nyawa.
Junaidi (23) menggorok leher Alika Setia Puri (17) yang baru dinikahinya beberapa hari lalu, Minggu (20/1/2019).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih menjelaskan, tersangka pembunuhan sudah diamankan oleh anggota Polres Lampung Timur.
"Sudah ditangkap tidak lama dari kejadian," ungkap Sulis, Selasa (22/1/2019).
Sulis menjelaskan, pasangan suami istri ini baru saja melangsungkan pernikahan lima hari yang lalu.
"Iya baru menikah. Itu pun awalnya pelaku berkilah tak membunuh," beber Sulis.
Namun, lanjut Sulis, setelah diperiksa, Junaidi mengaku tega membunuh istrinya sendiri lantaran kesal.
"Alasannya kesal setelah cekcok mulut," ungkapnya.