Di daerah Karawaci, ujarnya, para terduga pelaku membuang baki emas, dudukan gelang, serta senjata api replika yang ternyata korek gas.
Baca: Respons Ratna Sarumpaet dan Atikah Hasiholan Sikapi Vonis Dua Tahun Penjara
Baca: Sebut Sule Suka Mengurung Diri di Kamar, Putri Delina Berharap Ayahnya Segera Nikah Lagi
Setelah membuang berbagai barang bukti, lanjut Sabilul Alif, para terduga pelaku kemudian mengganti kaca mobil di Cimone, Tangerang, karena kaca belakang mobil pecah akibat lemparan batu dari warga.
Kendaaraan yang digunakan terduga pelaku, akhirnya teridentifikasi milik rental mobil di Jakarta Utara.
Dari keterangan pemilik rental, Sabilul Alif berujar, diperoleh identitas MNFR dan MNI.
Keterangan itu diperkuat foto seorang terduga pelaku yang diambil pemilik rental mobil.
“Wajah dan postur tubuh pada foto itu identik dengan foto pelaku yang terekam CCTV SPBU dan toko emas,” jelas Sabilul Alif.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), yakni dengan Ketua Jabatan Siasatan Jenayah Pahang Datuk Othman Nayan dan Divhubinter Atase Polri Malaysia Kombes Chaidir.
Koordinasi itu membuahkan hasil, karena tim diperkenankan memeriksa kedua pria itu.
Sabilul Alif melanjutkan, pada Kamis, (4/7/2019), Tim Polresta Tangerang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung, bertolak ke Kuala lumpur, Malaysia.
Hasil interogasi kepada MNFR dan MNI, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di SPBU Balaraja dan di Toko Emas Permata Balaraja.
“Selain pengakuan, kami juga mencocokkan barang bukti, keterangan saksi, dan profil keduanya. Hasilnya identik,” terangnya.
Sabilul Alif menyampaikan, tersangka MNI merupakan residivis kasus perampokan di Malaysia.
MNI, kata dia, pernah ditahan PDRM karena kasus perampokan toko emas di Kuala Lumpur, Malaysia.
MNI kemudian menjalani hukuman penjara dan bebas pada 3 Juni 2019.
Sedangkan MNFR berasal dari keluarga berkecukupan.
MNFR, kata Sabilul Alif, memiliki keinginan bekerja di Jepang.
Namun, MNFR tidak memiliki cukup uang untuk bertolak ke Jepang.
MNFR, terang Sabilul Alif, kemudian merencanakan merampok toko emas.
“Untuk memuluskan niatnya, MNFR mempelajari ikhwal perampokan toko emas melalui video di kanal YouTube,” beber Sabilul Alif.
Sabilul Alif mengatakan, MNFR kemudian menceritakan niatnya kepada temannya berinisial MS.
Oleh MS, MNFR dikenalkan kepada MNI.
Setelah berdiskusi, kata Sabilul Alif, MNI sepakat mengikuti MNFR merampok toko emas, asalkan segala biaya perjalanan ditanggung MNFR.
“MNFR mengaku tidak memiliki alasan spesifik kenapa beraksi di Indonesia. Dia hanya mengatakan hobi berjalan-jalan."
"Ada pun motifnya, karena ingin menambah biaya perjalanan ke Jepang,” paparnya.
Sabilul Alif meneruskan, kedua tersangka mengaku tidak memiliki guide atau pemandu di Indonesia.
Keduanya mengaku dapat mengetahui lokasi dengan mempelajarinya melalui aplikasi Waze dan aplikasi Google Street View.
Baca: Wanita Pengunggah Ajakan Tidak Pasang Foto Presiden di Sekolah Jadi Tersangka
Dengan dua aplikasi itu, para tersangka mengaku dapat memonitor lokasi strategis, termasuk menentukan target perampokan.
Sabilul Alif mengatakan, seusai beraksi di Indonesia, keduanya bergegas kembali ke Malaysia.
Menurut pengakuan keduanya, emas hasil rampokan di Balaraja dibawa ke Malaysia.
Namun, lanjut Sabilul Alif, keduanya masih menutupi keberadaan barang bukti emas.
“Meski ada keterbatasan aturan negara setempat, namun kami masih terus cari barang bukti emas itu,” ujar Sabilul Alif.
Sabilul Alif juga menerangkan, pada 28 Juni 2019, kedua tersangka kembali melakukan aksi perampokan di SPBU Kuala Lumpur dan Selangor, Malaysia.
Atas informasi dari penyidik Polri, PDRM berhasil mengungkap perampokan di SPBU Kuala Lumpur dan Selangor itu.
Keduanya, kata Sabilul Alif, kemudian ditangkap dan ditahan PDRM pada 2 Juli 2019.
“Mengingat keduanya merupakan warga negara Malaysia dan juga melarikan diri ke negara asalnya, maka tentu berlaku ketentuan-ketentuan diplomatik."
"Ketentuan itu tentu harus dihormati sebagai bentuk penghargaan atas kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara,” ucap Sabilul Alif.
Di samping itu, kata Sabilul Alif, saat ini keduanya pun dihadapkan pada masalah hukum atas kasus perampokan di negaranya.
Maka, keduanya saat ini masih dalam penahanan PDRM.
Ancaman hukuman keduanya atas kejahatan perampokan yang mereka lakukan di Malaysia adalah 10 sampai 15 tahun penjara.
“Langkah hukum yang kami ambil selanjutnya saat ini masih dikoordinasikan dengan pihak berwenang di negara setempat,” papar Sabilul Alif.
Pada pengungkapkan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti rekaman CCTV, korek api berbentuk senjata jenis revolver, dan korek api berbentuk senjata jenis baretta.
Juga, 1 unit mobil Avanza warna putih tahun 2017 Nopol B 2069 UFC, 6 buah baki emas, dan 34 dudukan gelang.