Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mabuk dan Tak Sangka Korban tewas
Baca: Polisi Identifikasi Pembunuh Hilarius Ladja Lewat Rekaman CCTV
Jadri (27) dan Alfredo alias Aped (30), pelaku penusukan terhadap Hilarius Ladja (31) harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di penjara.
Hal itu karena pada Minggu (30/6/2019) lalu di Pantai Lagoon Ancol, Jakarta Utara, mereka dengan gelap mata menikam korban hingga tewas dengan sembilam luka tusuk.
Hilarius ditusuk dalam kondisi mabuk oleh Jadri yang juga dalam kondisi setengah sadar lantaran pelaku tersinggung dengan ucapan bernada menantang dari korban.
Berdasarkan pengakuan Aped, ia mengaku tidak menyangka korban akan meregang nyawa.
Sebab, Aped niatnya hanya menyuruh Jadri untuk menusuk korban untuk memberikan teguran kepada korban.
"Saya nggak berpikir meninggal cuma teguran doang. Spontan korban nggak bisa ditenangin," kata Aped di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019).
Aped, yang juga berada dalam kondisi mabuk pada saat kejadian, mengaku bahwa penusukan terjadi setelah ada cekcok dengan korban.
Menurut Aped, baik dirinya maupun Jadri sama sekali tak memiliki dendam pribadi dengan korban.
"Posisinya sudah lama prosesnya baru kejadian (penusukan). Nggak ada dendam pribadi," kata Aped.
Adapun setelah penusukan terjadi, Aped segera mengajak Jadri melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mereka berdua meninggalkan lokasi kejadian dalam keadaan panik.
"Dia panik, saya panik juga," ucap dia.
Adapun menurut Jadri, pisau yang ia gunakan untuk menusuk korban adalah pisau milik pribadi.
Ia mengaku selalu membawa pisau itu untuk menjaga apabila sewaktu-waktu ada ancaman.
"Bawa pisau buat jaga-jaga. Tapi nggak pernah diserang," ucap Jadri.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (2/7/2019) lalu usai polisi melakukan olah TKP.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pisau, pakaian korban, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, dan handphone.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 18 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Hilarius di Pantai Ancol