Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pria makan kucing hidup-hidup viral di media sosial.
Dalam video itu, pria pemakan kucing tersebut nampak memakai kemeja cokelat.
Ia mengunyah binatang berbulu itu di jalan raya yang disebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Diancam Hukuman 9 Bulan
Kapolsek Kemayoran Kemayoran Komisaris Polisi Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran ke kampung halaman pria tersebut.
Jika terbukti bersalah, Abah Grandong bisa terancam hukuman sembilan bulan penjara.
Pria yang kini menjadi viral tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (30/7/2019).
Baca: Aksi Abah Grandong Makan Kucing Hidup-hidup Viral Bisa Ancam Jiwanya, Ini Bahayanya untuk Kesehatan
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut, penentuan pasal akan dibahas dalam gelar perkara.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," kata Bambang, Selasa (30/7/2019).
Abah Grandong disebut melakukan aksi tersebut dengan motif untuk menakut-nakuti pemilik warung.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan para saksi.
Kompol Syaiful Anwar mengatakan, Abah Grandong merupakan bagian pengamanan di lahan sengketa tempat di mana para pedagang berjualan.
Aksi tersebut dilakukan lantaran ada tiga pemilik warung yang tak mau menutup warungnya.