TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Affandi Eka Putra menduga jaringan Aceh di balik upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Rutan Salemba.
Dari kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: 3 Anggota Polres Diduga Terlibat Jaringan 50 Kg Sabu, Ini Tanggapan Polda Jatim
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Affandi Eka Putra, saat konferensi pers, di Polres Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Ketiganya, kata Affandi, merupakan pemain lama dan pemakai narkoba jenis sabu.
"Dan sudah beberapa konsumen yang dia punya di beberapa kota," ucap Affandi.
Affandi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan soal jaringan narkoba Aceh.
"Ini kita masih dalami. Nanti secepatnya kami bakal cari tahu siapa mereka," ujar Affandi.
Diketahui, kini tiga tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Mahasiswi Tertangkap Coba Selundupkan Sabu ke Rutan Salemba
Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga tersangka penyelundup narkoba yang berusaha memasukan ke dalam area Rutan Salemba, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
Tiga tersangka tersebut berinisial HS (perempuan), AS (laki-laki), dan SY (laki-laki).
Satu di antaranya masih berstatus mahasiswa, yakni tersangka yang berinisial HS.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Affandi Eka Putra, mengatakan HS dijadikan alat untuk menyelundupkan narkoba ke Rutan Salemba oleh AS dan SY.
Affandi, sapaannya, menyebut narkoba yang dibawa HS ini berjenis sabu.