Akun instagram tersebut diketahui bernama @anstlucia yang mengunggah kasus penembakan anjing peliharaan oleh pria misterius menggunakan senjata angin.
Kejadian tersebut diduga kemarin di kawasan Citta Raya, Kabupaten Tangerang.
Dari penelusuran, akun di atas membeberkan anjing tersebut bernama Beedo yang terluka karena tembakan senapan angin.
Dalam postingannya, akun itu menuliskan, penembakan dilakukan di hadapan banyak anak-anak hingga mereka menangis karena ketakutan.
"Penembakan terjadi lagi ke anjing gak bersalah, di komplek perumahan water point @citraraya. Yang nembak pake senjata angin, nembam brutal ini anjing berkali-kali. Di depan anak-anak yang lagi main di situ. Anak-anak ini shock dan mereka nangis, trauma. Padahal bapak yang nembak ini punya anak," penggalan tulisan di akun Instagram @anstlucia.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan akan segera menangkap pelaku penembakan tersebut.
Ia mengau mengetahui kejadian yang dianggap membahayakan dari akun Instagram miliknya setelah ditandai oleh akun @anstlucia.
"Postingan itu menandai saya dan akun resmi Polres. Kami tindak lanjuti," ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Selasa (13/8/2019).
Menurut Sabilul, berdasarkan dasar apa pun, seseorang tidak diperkenankan menggunakan senjata.
Apalagi, diduga penembakan itu disaksikan oleh anak-anak yang masih di bawah umur.
Hal itu, lanjut Sabilul, dapat berdampak buruk pada psikologis anak.
"Kami akan mintai keterangan pemilik akun dan pastinya akan mencari dan menindak tegas pelaku penembakan," tegas Sabilul.
Sabilul menambahkan, dalam postingan itu, pemilik akun juga menerangkan bahwa pemilik akun sempat mendatangi rumah orang yang diduga menembak anjing dengan senapan angin.
• Kisah Juned Terjebak Kebakaran Gunung Ciremai, Berlindung di Goa Hingga Terjang Api Selamatkan Diri
• Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Alasannya
• Kepala BNN Jaksel: Dalam Sehari 30-50 Orang Indonesia Meninggal Karena Narkoba
• Pakai Sepatu Jutaan Rupiah, Nagita Slavina Justru Ngaku Beli di Taman Puring: Rp250 Ribu Dapat 2
• Pakai Sepatu Jutaan Rupiah, Nagita Slavina Justru Ngaku Beli di Taman Puring: Rp250 Ribu Dapat 2
Namun, terduga pelaku justru mengeluarkan senapan angin dan menodongkannya sambil mengaku bahwa dirinya yang melukai anjing itu.
"Keterangan ini yang akan kita dalami. Jangan sampai justru masalah membesar dan menimbulkan korban," terangnya.
Sabilul menegaskan, senapan angin merupakan jenis senjata api yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga.
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Dalam Pasal 4 ayat (3) peraturan itu, kata Sabilul, disebutkan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
"Bahkan untuk memiliki senapan angin, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan," ungkapnya.
Bila seseorang justru menyalahgunakan senapan angin, maka bisa dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Alasan Sepele Jadi Motif di Balik Pembunuhan Anjing di Tangerang