Sementara AK yang juga dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Utama Polres Sukabumi itu mengklarifikasi usia dan tahun lahirnya.
Juga mengaku bila KV adalah anak kandung dari suaminya yang pertama.
"Ada kesalahan saat pengurusan menjadi mualaf dalam pembuatan KTPnya. Harusnya tahun lahir 1974 bukan tahun 1984," jawab AK saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di depan para awak media.
Saat ditanya mengenai status KV, AK langsung menjawab bila KV sebagai anak kandung dari suami sebelumnya.
Dia juga mengatakan saat ini mantan suaminya juga masih hidup.
"Ia anak kandung dari suami sebelumnya," ucap AK menjawab pertanyaan Nasriadi.
Pembunuhan berencana ini terungkap setelah dua jenazah ditemukan dalam mobil terbakar di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 12:00 Wib.
Kedua korban yaitu Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak kandungnya M. Adi Pradana alias Dana (23) merupakan korban kebiadaban istri mudanya AK yang melibatkan anak kandungnya KV (25).
Dibakar di Sukabumi
Sebelumnya diberitakan dua jasad manusia ditemukan dalam sebuah mobil terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019) pukul 12.00 WIB.
Kedua jasad ini mulai terlihat sejumlah warga setelah api yang membakar mobil Toyota Calya berplat nomor B 2983 SZH itu mengecil.
Dalam waktu kurang 24 jam, Polres Sukabumi akhirnya mengungkap perkara yang menggegerkan tersebut dengan mengamankan otak pelakunya yaitu AK dan anak kandung pelaku KV, di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Hasil penyidikan terungkapi, pelaku AK merupakan istri korban Edi Chandra dan ibu tiri korban M Adi Pradana.