News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tatib DPRD DKI 2019-2024 Tak Cuma Atur Mekanisme Kekosongan Wagub, Tapi Gubernur Juga

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana keluarga memberikan ucapan selamat kepada Anggota DPRD terpilih usai pelantikan Anggota DPRD 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). Pengadilan Negeri Jakarta melantik 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Syahrial Sidik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 diproyeksikan mengatur mekanisme pengisian jabatan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI jika alami kekosongan kekuasaan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan menjelaskan, mekanisme tersebut jadi salah satu poin tambahan yang dirumuskan dalam Tatib teranyar.

Tatib yang kini sedang digodok oleh anggota dewan tersebut sengaja diatur guna mengantisipasi bila di masa mendatang terjadi kondisi demikian.

“Dalam perjalanan DPRD lalu ada pergantian Wagub, tapi tatib kita tidak mengatur itu, nah hal ini bisa menjadi pembelajaran dan dapat memperkaya tatib. Jadi nantinya kalau ada hal seperti ini tidak perlu bikin tatib baru. Jadi kita bikin untuk antisipasi," ujar Pantas dalam Rapat Kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/9/2019).

Tatib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 sendiri terdiri dari 18 BAB dan 185 Pasal.

Tapi seluruhnya masih dalam bentuk draf rancangan, dimana selanjutnya bakal disodorkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi lebih dulu.

Usai tahap koreksi dari Kemendagri, berikutnya baru kemudian bisa disahkan oleh DPRD.

Menurut Pantas, pembentukan Rancangan Tatib sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Katanya, Tatib wajib mengacu pada PP tersebut dengan tidak mengurangi ketentuan di dalamnya. Sedangkan menambahkan ketentuan diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Mengurangi isi PP tidak boleh, tetapi menambah apa yang ada di dalam PP itu baru boleh, sepanjang tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi," jelas dia.

Dalam rapat kerja yang dihadiri 25 anggota dewan, Pantas memberikan usul agar dibuat semacam tim percepatan berisikan satu orang per fraksi. Tujuannya untuk mempermudah koordinasi.

"Jadi kita disini ada sembilan fraksi, masing-masing fraksi menunjuk satu orang untuk jadi tim kecil agar mempermudah jalannya rapat. Mereka bertugas menampung aspirasi dari anggota fraksinya dan diungkapkan dalam setiap rapat," pungkas Pantas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini