"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur," ujarnya. (Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Wakil Ketua DPRD DKI Beberkan Alasan Anggota Dewan Gadaikan SK ke Bank
Tak perlu lapor Sekwan
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Yuliadi mengungkapkan tak perlu melaporkan ke pihaknya bagi anggota dewan yang ingin menggadaikan Surat Keputusan (SK) keanggotaan mereka ke Bank DKI.
Menurutnya, hal tersebut bersifat pribadi dan setiap anggota dewan merupakan nasabah Bank DKI.
Oleh sebab itu, ia mengaku tidak mengetahui berapa banyak anggota dewan yang telah menggadaikan SK sebagai penjamin untuk memperoleh pinjaman.
"Ya kan semua legalisir (slip gaji) ke saya, tapi saya enggak tahu tujuannya untuk apa," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Besarnya pinjaman yang bisa diajukan oleh anggota dewan pun dikatakan Yuliadi, tergantung dari kebijakan bank selaku pemberi kredit.
"Tapi itu kan pasti ada jaminan lainnya. Kalau dia butuh gede kan harus ada pendampingnya, seperti sertifikat tanah misalnya untuk lebih menyakinkan," ujarnya di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.