"Tersangka SDR statusnya masih pelajar," kata Sabilul.
Menurutnya ketiga pemilik toko kosmetik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berjaringan.
Ketiganya, sama-sama berasal dari satu daerah di wilayah Pulau Sumatera.
Adapun pengungkapan itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah karena kerap melihat hilir-mudik pembeli di ketiga toko itu.
Namun masyarakat merasa heran karena toko cenderung tertutup. Rupanya, kata Sabilul, kosmetik hanyalah kedok semata.
"Kami akan terus mengembangkan asal-usul obat keras golong G itu dan mengintensifkan razia, pengawasan, serta penindakan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal menambahkan perihal kasus tersebut.
Sehari sebelum penggerebekan toko kosmetik yang jual obat golongan G, pihaknya membekuk seorang karyawan swasta berinisial ISW (38)
ISW diketahui kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
ISW diringkus di depan sebuah minimarket di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa sekitar jam 13.00 akhir pekan kemarin.
Dari tangan ISW ditemukan sabu seberat 0,24 gram.
Malam harinya sekitar pukul 20.00, di tempat yang sama, polisi meringkus FR (26).
Saat diperiksa, dari tas yang dikenakan FR, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram.
"FR Dan ISW mengaku tidak saling mengenal namun diduga sabu yang mereka dapat dari orang yang sama," tutur Tosriadi.