Umar Kei ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu bersama tiga temannya di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, dan 1 buah power bank.
Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
Baca: Fenomena Topi Awan Terjadi Bersamaan di 4 Gunung, Ada Apa?
Adapun, Pada 28 September 2019, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki bernama Hasan yang akan membawa sabu je Rutan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan Hasan saat diinterogasi, sabu tersebut dipesan Umar Kei dan orang lain bernama Ersa Bagus Pratama Putra melalui perantara Elang, Novel, dan Ahmad Yasin. Kelimanya ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro. (Sumber: Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)