Argo mengatakan awalnya Abdul Basith ditangkap bersama lima orang lainnya yakni SG, YF, AU, OS, dan Sony Santoso. Kemudian polisi menangkap 3 orang lainnya yang terlibat.
"Jadi totalnya 9 tersangka. Mereka ini berencana melakukan peledakan bom ikan isi paku, saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI Sabtu, 28 September 2019 lalu," kata Argo.
Menurutnya penyidik sudah mendapatkan adanya bukti awal yang cukup mengenai informasi kegiatan pertemuan dan tujuan pertemuan mereka itu.
Dari sana, kata Argo akan disalami kembali sehingga satu persatu peran tersangka akan diketahui secara jelaa.
Argo mengatakan salah satu tersangka dalam kasus kelompok dosen IPB Abdul Basith ini, adalah Purnawirawan TNI AL yakni Laksamana Muda (Purn TNI AL) Sony Santoso
Karenanya kata Argo pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) untuk mendalami dan memeriksa yang bersangkutan.
Baca: Pengamat: Amandemen UUD 1945 dan GBHN, Jalan Masuk Pilpres 2024
Sony katanya diamankan bersama dengan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith di rumah Basith di Tangerang.
"Jadi untuk tersangka yang pensiunan TNI, Polda Metro Jaya sejak awal dalam penyelidikan bersama dengan Pomal. Sehingga kami sudah berkordinasi sejak awal dan ke depannya," kata Argo.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Motif Dosen IPB Siapkan Bom Ikan Isi Paku untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi Jadi Presiden