TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembunuh bayaran atau eksekutor dalam kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan istri dan selingkuhannya di Kelapa Gading berhasil ditangkap polisi.
Kasus itu terjadi pada September 2019.
Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading, membekuk JRS yang berperan sebagai eksekutor atau yang menusuk leher korban, VT.
JRS dibekuk di rumah pamannya di Pulau Kei, Maluku, Minggu (27/10/2019).
TribunJakarta.com mengutip WartaKota terkait penangkapan tersebut.
Diketahui, polisi sudah membekuk dua pelaku perencana pembunuhan terhadap VT, yakni YL (40), istri VT, dan selingkuhannya, Bayu Hiyas Sulistiawan (33).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setelah membekuk dua tersangka otak perencana pembunuhan, ada empat pelaku yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Empat DPO itu yakni JRS, BO, IB, dan IM," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).
JRS dan IM berperan sebagai eksekutor, BO yang merekrut eksekutor, dan IM sebagai joki.
"Dalam memburu 4 DPO itu, Resmob Polda Metro Jaya membantu Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakarta Utara."
"Hingga akhirnya menangkap salah satu DPO, yakni JRS di rumah om-nya di Pulau Kei, Maluku," kata Argo Yuwono.
Argo Yuwono menjelaskan, setelah JRS menusuk korban pada September 2019 lalu, ia kabur ke Maluku.
"Jadi setelah melakukan penusukan, dia kemudian terbang atau kembali ke daerah Maluku," katanya.