News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Persekongkolan Istri dengan Selingkuhan Coba Bunuh Suami: Eksekutor Ditangkap di Maluku

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penangkapan DPO kasus percobaan pembunuhan suami oleh istri dan selingkuhannya di Kelapa Gading pada September 2019, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).

"Kemudian kita mendapat informasi yang bersangkutan ada di Maluku, sehingga tim datang ke sana."

"Setelah di Maluku, tim mendapat informasi, JRS ini ada di Pulau Kei," tambah Argo Yuwono.

Tim lantas bergerak ke Pulau Kei.

"Ternyata JRS ini ada di rumah omnya. Di pulau kecil itu, ada tiga kampung dan rumah omnya di salah satu kampung," beber Argo Yuwono.

Menurut Argo Yuwono, tim mendalami budaya dan adat setempat saat akan membekuk pelaku.

"Kami berkomunikasi dengan kepala kampung setempat dan Polres Tual."

"Akhirnya, kita berhasil mendapatkan tersangka JRS ini," jelas Argo Yuwono.

Bayu memperagakan saat dirinya membeli racun sianida secara online dalam rekonstruksi di Polsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Argo Yuwono menjelaskan, nantinya tersangka JRS akan diserahkan ke Polsek Kelapa Gading.

"Dan kita masih mendalami untuk mengejar 3 DPO lainnya," ucap Argo Yuwono.

Karena perbuatannya, JRS dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," terang Argo Yuwono.

Sebelumnya, polisi menangkap pasangan selingkuhan YL (40) dan BHS (33), terkait kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap VT, suami YL.

Sedangkan BHS adalah sopir VT.

VT ditusuk di dalam mobil saat BHS berhenti di tengah jalan dengan alasan mau muntah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini