"Kemudian kita mendapat informasi yang bersangkutan ada di Maluku, sehingga tim datang ke sana."
"Setelah di Maluku, tim mendapat informasi, JRS ini ada di Pulau Kei," tambah Argo Yuwono.
Tim lantas bergerak ke Pulau Kei.
"Ternyata JRS ini ada di rumah omnya. Di pulau kecil itu, ada tiga kampung dan rumah omnya di salah satu kampung," beber Argo Yuwono.
Menurut Argo Yuwono, tim mendalami budaya dan adat setempat saat akan membekuk pelaku.
"Kami berkomunikasi dengan kepala kampung setempat dan Polres Tual."
"Akhirnya, kita berhasil mendapatkan tersangka JRS ini," jelas Argo Yuwono.
Argo Yuwono menjelaskan, nantinya tersangka JRS akan diserahkan ke Polsek Kelapa Gading.
"Dan kita masih mendalami untuk mengejar 3 DPO lainnya," ucap Argo Yuwono.
Karena perbuatannya, JRS dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," terang Argo Yuwono.
Sebelumnya, polisi menangkap pasangan selingkuhan YL (40) dan BHS (33), terkait kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap VT, suami YL.
Sedangkan BHS adalah sopir VT.
VT ditusuk di dalam mobil saat BHS berhenti di tengah jalan dengan alasan mau muntah.