News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Persekongkolan Istri dengan Selingkuhan Coba Bunuh Suami: Eksekutor Ditangkap di Maluku

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penangkapan DPO kasus percobaan pembunuhan suami oleh istri dan selingkuhannya di Kelapa Gading pada September 2019, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).

HER ditangkap pada Sabtu (26/10/2019).

"Ditangkapnya Sabtu, tanggal 26 (Oktober). Dia perannya yang menusuk (VT)," imbuh Jerrold.

Sebelumnya, Bayu dan YL merencanakan pembunuhan terhadap VT sejak Juni lalu.

Perencanaan pembunuhan berawal ketika Bayu dan YL menjalin hubungan asmara.

Seiring waktu berjalan, mereka malah ingin menguasai harta VT hingga akhirnya merencanakan pembunuhan itu.

Rencana pertama yakni dengan racun sianida, sementara yang kedua dengan pembunuh bayaran.

BHS dan YL menyewa dua orang berinisial HER dan BK yang adalah pembunuh bayaran.

Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.

Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.

• Daftar Amalan Malam Jumat Berdasarkan Sunah Rasulullah Muhammad SAW

• Atta Halilintar Buka Suara soal Gosip Liza Aditya, Pakar Ekspresi Temukan Kejanggalan: Ambigu!

• Betrand Peto Dilarang Makanan yang Dipilihnya, Ayu Ting Ting Beri Sindiran Menohok ke Ruben Onsu

• Politikus PSI Dikritik Karena Bongkar Anggaran: Harusnya Teriak Ya Sekarang

Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.

Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.

Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.

Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.

Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (WartaKota/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi Pembunuh Bayaran Disewa Istri dan Selingkuhan Tertangkap, Sembunyi di Pulau Kecil Maluku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini