Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - AT (57) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat, karena menyiram 5 ekor anak anjing dengan air keras.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan saat ini pelaku sudah berstatus tersangka.
"Kami telah berhasil mengungkap bahwa pelaku penyiksaan terhadap hewan itu adalah atas nama AT (57)," ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).
Susatyo juga menunjukkan gambar hewan anjing yang menjadi korban penyiraman air keras.
Baca: Bawaslu RI Tepis Isu Minta Kewenangannya Ditingkatkan
Kata Susatyo, tersangka melakukan hal itu lantaran tidak suka dengan hewan tersebut.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka karena tidak suka dengan anjing peliharaan milik pelapor," ujar Susatyo.
Berdasarkan surat laporan dari Polres Metro Jakarta Pusat, kejadian penyiraman tersebut terjadi di Jalan Kramat 5, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
Baca: Setara Institute Nilai Regulasi di Lingkungan ASN Tak Cukup Tangani Aparat Tak Setia Pada Pancasila
Akibat perbuatannya, kata Susatyo, tersangka dikenakan pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara sembilan bulan.
"Juga pasal 66 A Ayat 1 Juncto Pasal 91 B UU (Undang-Undang) RI nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan enam (6) bulan," ujar Susatyo.
Pengakuan pemilik anjing
Jelly Wenny Igred, sebelumnya melaporkan peristiwa penyiraman air keras terhadap 5 anak anjing miliknya.
Lima anak anjing miliknya mati akibat mengalami luka bakar.
Ia menduga saat itu bahwa saudaranya melakukan penyiraman air keras terhadap hewan peliharaannya tersebut.