Pada informasi terbaru yang dibagikan Natha Satwa Nusantara, kelima anak anjing tersebut akhirnya tidak dapat diselamatkan, meskipun telah mendapat perawatan dokter.
Kejadian tersebut dilaporkan atas dasar peraturan yang berlaku, yaitu UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 66 A, 91 B, dan 302 KUHP.
Menurut penulusuran Tribunnews.com, pasal 66 A UU RI No. 41 tahun 2014, pada ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menganiaya hewan yang mengakibatkan cacat atau pun tidak produktif.
"Setiap Orang dilarang menganiaya dan atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif."
Begitu yang tertulis pada UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 66 A, ayat 1.
Adapun ayat 2 dalam pasal tersebut yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka wajib melapor pada pihak yang berwenang.
Selanjutnya, pasal 91 B, UU RI No. 41 tahun 2014, pada ayat 1 dijelaskan bahwa pelaku penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat ataupun tidak produktif, akan dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.
Adapun denda yang dikenakan yaitu minimal senilai Rp 1.000.000,- dan maksimal senilai Rp 5.000.000,-
Sementara itu, pada UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 91 B, ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya penganiayaan hewan, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat sebelumnya, akan dikenakan sanksi.
Berikut sanksi yang tertulis pada ayat tersebut.
"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,- dan paling banyak Rp3.000.000,-."
Sementara itu, bunyi pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;