Seorang kuli bangunan namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan Rolls Royce Phantom yang menunggak pajak Rp 167 juta.
Joko memaparkan, selain 228 kendaraan belum bayar pajak, ada juga 116 kendaraan mewah yang diblokir.
Nilai tunggakan pajak dari 116 mobil yang diblokir itu mencapai Rp 4,4 miliar.
• 218 Mobil Mewah di Jakarta Utara Belum Bayar Pajak
Selain itu, terdapat 41 kendaraan yang dimutasi, nilai pajaknya sekitar Rp 1,4 miliar.
Kendaraan yang diblokir mayoritas penyebabnya karena pemilik asli menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.
Joko mengimbau pemilik kendaraan mewah untuk segera melunasi pajaknya mengingat saat ini sedang diberlakukan bulan keringanan pajak hingga 30 Desember 2019.
• Pedagang Sepatu Keliling Tak Berdaya Namanya Dicatut Pemilik 3 Mobil Mewah
"Terhadap BBN kedua dan seterusnya, ada keringanan pokok sebesar 50 persen, termasuk kendaraan mewah," kata Joko. (Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 228 Kendaraan Mewah di Jakarta Barat Menunggak Pajak, Total Kerugian Mencapai Rp 7,7 Miliar
Kasus serupa di Tebet
Edi Hartono (48), seorang warga di Jalan Tebet Timur Raya, Gang Pelita 3, Jakarta Selatan, disebut tercatat memiliki tiga mobil mewah.
Padahal, Edi mengaku hanya berprofesi sebagai pedagang sepatu keliling.
Nama Edi tercatat sebagai pemilik kendaraan Mercedes Benz 220, Ferrari Dino, dan Mercedes Benz 190.
Masalahnya, Edi mengaku tak merasa pernah membeli ketiga mobil tersebut.
Satu-satunya kendaraan yang ia miliki adalah sepeda motor Honda Beat berwarna putih.
Edi mengaku baru mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik mobil mewah ketika berkunjung ke Kantor Samsat Kebon Nanas, Jakarta Timur.