Rekan pelaku berinisial R meloloskan diri dari kejaran polisi dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Satu pelaku lagi lolos, kami tengah memburunya dan segera menangkapnya," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan adalah motor korban, Vario B 4005 FTZ, 2 kunci T, satu kunci kontak, dan ponsel pelaku.
Tersangka Bambang harus berjalan terpincang-pincang seusai timah panas polisi bersarang di kakinya.
Bambang juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara hingga 7 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Maling Motor Didor Polisi Saat Terpergok Beraksi di Tambun Bekasi