"Kendaraan ini adalah Mini Cooper belum melakukan pajak kendaraan, dia berakhir masa pajaknya bulan Oktober 2019, berarti baru dua bulan," tambahnya.
Mobil-mobil yang telah menunggak pajak ini langsung dipasangi stiker berwarna merah.
Stiker ini menandakan mobil tersebut belum melakukan pembayaran pajak.
BPRD DKI Jakarta pun meminta kepada pemilik kendaraan yang menunggak untuk segera membayar pajaknya sebelum 30 Desember 2019.
Karena pembayaran sebelum berakhirnya masa penghapusan denda ini dapat meringankan denda dari tunggakan pajak tersebut.
Dikutip dari Kompas.com BPRD DKI Jakarta saat ini memang sedang gencar melakukan penyisiran terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Penyisiran ini dilakukan guna menagih pajak dari kendaraan-kendaraan yang menunggak itu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.
Faisal menuturkan satu diantara caranya yakni melakukan razia door to door.
Bagi kendaraan bermotor yang terbukti belum membayar pajaknya akan ditempeli stiker penunggak pajak.
Stiker tersebut sebagai segel, sehingga pemilik kendaraan dilarang keras untuk mencopotnya.
Kalau pemilik kendaraan tersebut nekat mencopot stiker penunggak pajak, maka BPRD tidak segan-segan menindaknya secara hukum.
"Kami sudah mulai tempeli stiker," ujar Faisal.
"Kalau mereka copot, mereka bertanggung jawab terhadap segel yang kami pasang, kami bisa proses secara hukum," jelasnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Nursita Sari)