TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggrebek praktik perjudian di area Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (22/12/2019) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, 28 orang diamankan dalam kasus ini.
Terdiri dari 17 orang penyelenggara dan 11 pemain.
Arsya mengatakan, praktik perjudian yang diungkap pihaknya dinamakan judi batu goncang yang memadukan antara perjudian dan unsur kesenian.
Baca: Tanggapan Mal Season City soal Adanya Praktik Perjudian di Area Food Court
Dikatakannya, perjudian di area mall tersebut baru beroperasi sejak 15 Desember 2019.
Dalam semalam, diduga pengelola berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 juta.
"Mereka beroperasi sejak 15 Desember 2019 dan mulai beroperasinya itu malam sejak Pukul 20.00 WIB," kata Arsya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).
Asrya menjelaskan, permainan judi batu goncang ini yakni penyelenggara ambil nomor bernyanyi diiringi lagu dan mengambil 97 batu bernomor.
Baca: Bongkar Praktik Perjudian di Area Mal, Polisi Amankan 28 Orang
Setelah itu, para pemain juga diharuskan membeli kupon yang berisi nomor acak.
Nantinya apabila nomor yang keluar mencapai satu baris maka pemain akan mendapatkan hadiah.
Harga satu kupon Rp 20 ribu.
Tapi, saat pemain bisa mendapatkan dua baris akan mendapatkan hadiah emas nilai 1 sampai 2 gram.
"Hadiah emas bisa diuangkan kembali ke pihak penyelenggara," paparnya.
Arsya menjelaskan, selain mengamankan 28 orang.