Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 10 juta, alat pengocok, proyektor, 97 biji nomor, 5 buku catatan, 89 lembar brosur, 20 bendel kertas ujian, 6 lembar voucher, 2 kalkulator dan kwitansi, 9 kertas terjual, dan 10 dompet emas dan surat.
Penyidik menjerat para pelaku Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Sedangkan untuk penyelenggara akan ditambahkan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berkedok acara menyanyi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan alasan penyelenggara judi batu goncang yang sengaja memilih lokasi di dalam mal.
Adapun dalam kasus ini penyelenggara memilih lokasi di area food court Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat.
Hal tersebut, kata Arsya, untuk mengelabui pandangan orang dari luar.
Lantaran arena perjudian itu berkedok acara kumpul-kumpul dan diadakan pada malam hari yang dimulai Pukul 20.00 WIB.
Baca: Banyaknya Aduan Penemuan Ular Kobra, Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan Sediakan Serum Antibisa Ular
"Iya, jadi kan kalau dia di tempat tertutup menarik perhatian," ujar Arsya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
"Sementara kalau di foodcourt kan ketika ada yang nanya, mereka bilang lagi ada acara ngumpul-ngumpul karena bikin flyernya itu acara kumpul-kumpul," sambung Arsya.
Arsya mengatakan, mayoritas para pemain yang bermain dalam judi batu goncang memang sudah saling mengenal.
Sebagai kamuflase, ajakan untuk ikut permainan ini juga disebarkan melalui selebaran yang ditempel di sekitar area perjudian.
"Mereka sudah saling kenal, mungkin ada komunitasnya lah, nih ada kegiatan batu goncang," kata Arsya.
Penampakan lokasi