"Uang ini buat dibagi-bagi bertiga, bagi rata," ungkap IP.
"Kalau niat saya sendiri sih buat beli handphone dan buat jajan-jajan," kata dia.
IP mengaku kecanduan judi online sehingga merekayasa perampokan.
"Main judi online baru dua bulan. Pernah menang, cuma banyaknya kalah."
"Jadi ketagihan karena masih penasaran," ujar IP.
Sekali menang judi online, IP mendapat Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Sekali menang Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Biasa mainnya di warnet."
"Ini beli handphone buat main judi online, mungkin," kata IP.
Akibat perbuatannya, kata Guntur, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Bocah 14 Tahun Rekayasa Perampokan Minimarket di Cikini, Pegawai Ikut Terlibat